
RAPAT PEMBAHASAN AWAL PERUBAHAN APBDES 2025
Lerep, 25 Mei 2025 — Pemerintah Desa Lerep melaksanakan rapat pembahasan perubahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 25 Mei 2025, bertempat di Balai Desa Lerep.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Desa, seluruh perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyesuaian penggunaan dana desa berdasarkan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kebutuhan prioritas masyarakat di tengah tahun anggaran berjalan.
Kepala Desa Lerep, [Nama Kepala Desa], dalam arahannya menyampaikan bahwa perubahan dana APBDes dilakukan untuk mengakomodasi dinamika di lapangan serta memastikan anggaran desa tetap berjalan sesuai kebutuhan dan prioritas yang berkembang.
“Perubahan dana APBDes bukan sekadar administratif, tetapi bertujuan agar pelaksanaan program desa tetap responsif terhadap situasi aktual dan aspirasi masyarakat,” ujar beliau.
Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa poin penting, seperti realokasi anggaran kegiatan yang belum terealisasi, penambahan kegiatan prioritas baru, serta penyesuaian terhadap sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan sumber pendapatan lainnya.
Ketua BPD Lerep, [Nama Ketua BPD], menyampaikan bahwa BPD siap mendukung proses perubahan dana APBDes selama dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap perubahan ini benar-benar memperkuat manfaat program desa dan memberi dampak nyata bagi warga,” tegasnya.
Rapat ini menjadi tahapan penting sebelum draf Perubahan APBDes 2025 disusun dan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk mendapatkan persetujuan bersama masyarakat.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, Pemerintah Desa Lerep menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang partisipatif, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan warga.