SEKITAR 900 WARGA DESA LEREP TERIMA SERTIFIKAT TANAH MELALUI PROGRAM PTSL

Lerep, 18 Juli 2025 — Pemerintah Desa Lerep bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan pembagian sertifikat tanah bagi warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Juli 2025 di Balai Desa Lerep. Program ini merupakan salah satu bentuk layanan strategis dari pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Acara pembagian sertifikat dimulai pukul 09.00 WIB, dibuka secara resmi dengan sambutan dari Kepala BPN Kabupaten Semarang, yang hadir langsung untuk memimpin kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Kepala BPN menekankan pentingnya legalitas tanah untuk mendukung keamanan kepemilikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Program PTSL merupakan bagian dari upaya nasional untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum. Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat tidak hanya memiliki kekuatan hukum atas tanahnya, tetapi juga memiliki peluang untuk mengembangkan potensi ekonomi, seperti akses pembiayaan melalui perbankan. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan dokumen ini secara bijak dan tidak sembarangan dalam mengambil keputusan terkait aset tanahnya,” ujar Kepala BPN Kabupaten Semarang dalam sambutannya.


Setelah sambutan dari pihak BPN, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa Lerep, yang turut mengapresiasi kerja keras tim BPN, perangkat desa, serta warga yang telah mengikuti proses PTSL secara tertib dan kooperatif sejak awal pendataan hingga pembagian sertifikat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak BPN Kabupaten Semarang yang telah memberikan pendampingan penuh sejak proses awal. Terima kasih juga kepada warga Desa Lerep yang telah sabar mengikuti tahapan demi tahapan. Semoga sertifikat ini bisa menjadi bukti sah atas kepemilikan lahan dan memberikan rasa aman dalam pemanfaatannya,” ujar Kepala Desa Lerep.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 900 warga Desa Lerep, yang sebelumnya telah mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL dan melalui serangkaian proses seperti pengukuran, verifikasi data, dan validasi dokumen. Sertifikat dibagikan secara langsung oleh petugas dari BPN Kabupaten Semarang, dengan sistem antrean dan panggilan nama agar tetap tertib dan menghindari kerumunan.

Dalam proses pembagian, perangkat desa dan anggota Linmas turut hadir untuk membantu mengarahkan peserta, menjaga ketertiban, serta memberikan informasi teknis bila dibutuhkan warga. Panitia juga menyediakan meja layanan untuk membantu warga yang mungkin mengalami kendala administrasi atau membutuhkan klarifikasi data.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari warga. Banyak di antara penerima sertifikat mengaku lega dan bersyukur karena akhirnya memiliki dokumen resmi atas tanah yang selama ini mereka tempati atau kelola. Sertifikat tersebut menjadi dasar hukum yang kuat sekaligus aset yang bernilai secara ekonomi.

Program PTSL ini menjadi tonggak penting dalam penataan administrasi pertanahan di Desa Lerep, serta menjadi upaya konkret dalam mendukung percepatan reformasi agraria dan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah rakyat.

Dengan pembagian kurang lebih 900 sertifikat pada hari itu, diharapkan masyarakat Desa Lerep kini memiliki rasa aman dalam mengelola tanahnya dan bisa memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa secara berkelanjutan.